Senin, 19 Desember 2011

Manajemen Resiko

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 5/8/PBI/2003
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang: 

         a.   bahwa situasi lingkungan eksternal dan internal perbanka  mengalami
perkembangan pesat yang  akan  diikuti oleh
    semakin kompleksnya risiko bagi kegiatan usaha perbankan
tersebut;
b. bahwa semakin kompleksnya risiko tersebut akan
meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola yang sehat
(good governance) dan fungsi identifikasi, pengukuran,
pemantauan dan pengendalian risiko bank;
c. bahwa peningkatan fungsi identifikasi, pengukuran,
pemantauan dan pengendalian risiko dimaksudkan agar
aktivitas usaha yang dilakukan oleh bank tidak menimbulkan
kerugian yang melebihi kemampuan bank atau yang dapat
mengganggu kelangsungan usaha bank;
d. bahwa pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus
sedapat mungkin terintegrasi ke dalam suatu sistem dan
proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif;
e. bahwa …
- 2 -
e. bahwa dalam rangka menciptakan prakondisi dan
infrastruktur pengelolaan risiko maka bank wajib mengambil
langkah-langkah persiapan pelaksanaan pengelolaan
risikonya;
f. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum;
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM.
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2. Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat
menimbulkan kerugian Bank;
3. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang
timbul dari kegiatan usaha Bank;
4. Direksi:
a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
d. bagi kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing,
termasuk tim pengelola sementara yang mengambil alih sementara tugas dan
kewenangan Direksi;
5. Komisaris …
- 4 -
5. Komisaris:
a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian,
termasuk tim pengawas sementara yang mengambil alih sementara tugas dan
kewenangan Komisaris.
BAB II
RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
Pasal 2
(1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurangkurangnya
mencakup:
a. pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian
Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Pasal 3 …
- 5 -
Pasal 3
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta
kemampuan Bank.
Pasal 4
(1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Likuiditas;
d. Risiko Operasional;
e. Risiko Hukum;
f. Risiko Reputasi;
g. Risiko Strategik;
h. Risiko Kepatuhan.
(2) Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib
menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib
menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) jenis Risiko sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam hal Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki pengalaman
kerugian karena Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, huruf f,
huruf g …
- 6 -
huruf g, dan atau huruf h yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya,
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terhadap Risiko dimaksud.
BAB III
PENGAWASAN AKTIF DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap
jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Tanggungjawab Dewan Komisaris
Pasal 6
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi dewan
Komisaris sekurang-kurangnya:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan
transaksi yang memerlukan persetujuan dewan Komisaris.
Bagian …
- 7 -
Bagian Ketiga
Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi
Pasal 7
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi
Direksi sekurang-kurangnya:
a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan
komprehensif;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan
eksposur Risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan;
c. mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan
Direksi;
d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang
organisasi;
e. memastikan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia yang terkait
dengan Manajemen Risiko;
f. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara
independen;
g. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2. kecukupan implementasi sistem informasi manajemen; dan
3. ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan limit Risiko.
(2) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai
mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Bank dan
mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Bank.
BAB IV …
- 8 -
BAB IV
KEBIJAKAN, PROSEDUR DAN PENETAPAN LIMIT
Bagian Pertama
Kebijakan Manajemen Risiko
Pasal 8
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
b sekurang-kurangnya memuat:
a. penetapan Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan;
b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen
Risiko;
c. penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko;
d. penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst
case scenario);
f. penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko.
Bagian Kedua
Prosedur dan Penetapan Limit Risiko
Pasal 9
(1) Prosedur dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk
appetite) terhadap Risiko Bank.
(2) Prosedur dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. akuntabilitas …
- 9 -
a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit secara
berkala;
c. dokumentasi prosedur dan penetapan limit secara memadai.
(3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mencakup:
a. limit secara keseluruhan;
b. limit per jenis Risiko; dan
c. limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
BAB V
PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, PENGENDALIAN
DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
Bagian Pertama
Umum
Pasal 10
(1) Bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
terhadap seluruh faktor-faktor Risiko (risk factors) yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian
Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang tepat waktu; dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan Bank,
kinerja aktivitas fungsional dan eksposur Risiko Bank.
Bagian …
- 10 -
Bagian Kedua
Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko
Pasal 11
(1) Pelaksanaan proses identifikasi Risiko sekurang-kurangnya dilakukan dengan
melakukan analisis terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada Bank; dan
b. Risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank,
(2) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, Bank wajib sekurangkurangnya
melakukan:
a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan
prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko;
b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko apabila terdapat
perubahan kegiatan usaha Bank, produk, transaksi dan faktor Risiko, yang
bersifat material.
(3) Dalam rangka melaksanakan pemantauan Risiko, Bank wajib sekurangkurangnya
melakukan:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko;
b. penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan
usaha Bank, produk, transaksi, faktor Risiko, teknologi informasi dan
sistem informasi Manajemen Risiko yang bersifat material.
(4) Pelaksanaan proses pengendalian Risiko wajib digunakan Bank untuk
mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha
Bank.
(5) Dalam …
- 11 -
(5) Dalam melaksanakan fungsi pengendalian Risiko suku bunga, Risiko nilai
tukar, dan Risiko likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ayat (1)
huruf b dan huruf c, Bank sekurang-kurangnya menerapkan assets and
liabilities management (ALMA).
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Manajemen Risiko
Pasal 12
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c, sekurang-kurangnya mencakup laporan atau informasi mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur serta penetapan limit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9;
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang
ditetapkan.
(2) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen
Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan secara rutin
kepada Direksi.
BAB VI …
- 12 -
BAB VI
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 13
Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian intern secara efektif terhadap
pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Bank.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
sekurang-kurangnya mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan
penyimpangan yang terjadi.
(2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memastikan:
a. kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta
kebijakan atau ketentuan intern Bank;
b. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat
guna, dan tepat waktu;
c. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan
d. efektivitas budaya Risiko (risk culture) pada organisasi Bank secara
menyeluruh.
Bagian …
- 13 -
Bagian Kedua
Sistem Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko
Pasal 15
(1) Sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya mencakup:
a. kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang
melekat pada kegiatan usaha Bank;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan
kebijakan, prosedur dan limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9;
c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja
operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Bank;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan
dan perundang-undangan yang berlaku;
g. kaji ulang yang efektif, independen dan obyektif terhadap prosedur
penilaian kegiatan operasional Bank;
h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi
manajemen;
i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional,
cakupan dan temuan audit, serta tanggapan pengurus Bank berdasarkan
hasil audit;
j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap
penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat material dan
tindakan …
- 14 -
tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen
Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh satuan kerja
audit intern (SKAI).
BAB VII
ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Bagian Pertama
Umum
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib membentuk:
a. komite Manajemen Risiko; dan
b. satuan kerja Manajemen Risiko.
Bagian Kedua
Komite Manajemen Risiko
Pasal 17
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. mayoritas Direksi; dan
b. pejabat eksekutif terkait.
(2) Wewenang …
- 15 -
(2) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah memberikan rekomendasi kepada Direktur
Utama, yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. penyusunan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaan dimaksud;
c. penetapan (justification) hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang
menyimpang dari prosedur normal (irregularities).
Bagian Ketiga
Satuan Kerja Manajemen Risiko
Pasal 18
(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas
usaha Bank serta Risiko yang melekat pada Bank.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan terhadap
satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern.
(3) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada Direktur
yang ditugaskan secara khusus.
(4) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko meliputi:
a. pemantauan pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui
oleh Direksi;
b. pemantauan …
- 16 -
b. pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risiko
dan per jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing;
c. kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
d. pengkajian usulan aktivitas dan atau produk baru;
e. evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk
mengukur Risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan
intern (internal model);
f. memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk taking
unit) dan atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang
dimiliki;
g. menyusun dan menyampaikan laporan profil/komposisi Risiko kepada
direktur utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus dan komite
Manajemen Risiko secara berkala.
Bagian Keempat
Hubungan Satuan Kerja Operasional dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko
Pasal 19
Satuan kerja operasional (risk taking unit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat pada satuan kerja
yang bersangkutan kepada satuan kerja Manajemen Risiko secara berkala.
BAB VIII …
- 17 -
BAB VIII
PENGELOLAAN RISIKO PRODUK DAN AKTIVITAS BARU
Pasal 20
(1) Dalam rangka pengelolaan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas
baru, Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
a. sistem dan prosedur (standard operating procedures) dan kewenangan
dalam pengelolaan produk dan aktivitas baru;
b. identifikasi seluruh Risiko yang terkait dengan produk dan aktivitas baru;
c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk
dan aktivitas baru;
d. sistem informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru;
e. analisa aspek hukum untuk produk dan aktivitas baru.
Pasal 21
Bank wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b kepada nasabah.
BAB IX …
- 18 -
BAB IX
PELAPORAN
Bagian Pertama
Rencana Kegiatan (Action Plan) Penerapan Manajemen Risiko
Pasal 22
(1) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dilaksanakan dengan atau tanpa tahapan.
(2) Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Bank wajib menyampaikan laporan action plan kepada Bank
Indonesia.
(3) Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap
laporan action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila action plan
dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan minimum yang diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya.
(4) Action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambatlambatnya
3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bank Indonesia ini diberlakukan.
(5) Jangka waktu penyelesaian action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak laporan action plan
diterima oleh Bank Indonesia.
Pasal 23
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi action plan penerapan Manajemen
Risiko kepada Bank Indonesia.
(2) Laporan …
- 19 -
(2) Laporan realisasi action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tahapan realisasi
action plan.
Bagian Kedua
Laporan Profil Risiko serta Laporan Produk dan Aktivitas Baru
Pasal 24
(1) Bank wajib menyampaikan laporan profil Risiko kepada Bank Indonesia.
(2) Laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko
kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memuat
substansi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh
satuan kerja Manajemen Risiko kepada Direktur Utama dan Komite
Manajemen Risiko.
(3) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember.
(4) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah akhir bulan laporan.
(5) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
pertama kali untuk posisi laporan Maret 2005.
Pasal 25
(1) Bank wajib menyampaikan laporan produk dan aktivitas baru kepada Bank
Indonesia.
(2) Laporan …
- 20 -
(2) Laporan produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan pada setiap penerbitan produk dan aktivitas baru dan selambatlambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak produk dan aktivitas baru dimaksud efektif
dilaksanakan.
(3) Laporan produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan pertama kali untuk produk dan aktivitas baru yang diterbitkan
setelah Bank menyelesaikan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22.
Bagian Ketiga
Laporan Lain
Pasal 26
(1) Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia selain laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam hal terdapat kondisi yang
berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan
Bank.
(2) Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diluar jangka waktu yang ditetapkan.
Bagian Keempat
Batas Waktu Penyampaian Laporan
Pasal 27
Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 apabila laporan disampaikan melampaui
batas waktu penyampaian.
Bagian …
- 21 -
Bagian Kelima
Format Laporan dan Alamat Penyampaian
Pasal 28
Format dan petunjuk penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 29
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan
Pasal 26 wajib disampaikan kepada Bank Indonesia, dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta 10110,
bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar
wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
BAB X
LAIN-LAIN
Bagian Pertama
Penilaian Penerapan Manajemen Risiko
Pasal 30
Bank Indonesia dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko
pada Bank.
Pasal 31 …
- 22 -
Pasal 31
Bank wajib menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penerapan
Manajemen Risiko kepada Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Aspek Pengungkapan Kinerja dan Kebijakan Manajemen Risiko
Pasal 32
(1) Pengungkapan Manajemen Risiko dalam laporan tahunan Bank sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Transparansi Kondisi
Keuangan Bank wajib disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
mencakup kinerja Manajemen Risiko dan arah kebijakan Manajemen Risiko.
(3) Penyesuaian pengungkapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk pertama kali dilakukan untuk laporan tahunan posisi akhir
Desember 2004.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 33
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dikenakan sanksi kewajiban
membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per
laporan.
(2) Bank …
- 23 -
(2) Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir
waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan serta diberikan teguran
tertulis oleh Bank Indonesia.
(3) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu
penyampaian laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(4) Bank yang menyampaikan laporan yang dinilai tidak lengkap secara signifikan
atau tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material sesuai
dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan
ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi kewajiban membayar
sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah Bank diberikan 2
(dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh)
hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
Pasal 34
Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Bank Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dapat dikenakan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa:
a. teguran …
- 24 -
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko dan
pengendalian intern bagi Bank diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank
Indonesia.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Bank wajib menyesuaikan
pedoman operasional yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko.
Pasal 36
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2003
GUBERNUR BANK INDONESIA
SYAHRIL SABIRIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 56
DPNP