SURAT
PERJANJIAN
SEWA MENYEWA
RUMAH
Nomor:
[.........................]
Perjanjian ini dibuat pada hari
[..................................], tanggal [..........................]
antara:
[..................................]
(Sebagai pihak yang menyewakan untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK
PERTAMA”), dan [............................]
(Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
MENGINGAT:
1.
Bahwa,
[...........................................]
2.
Bahwa,
PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa rumah yang terletak di
[..................................] milik [................................]
dengan hak (milik/guna bangunan) No. [..........................]
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di
atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
(selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KESEPAKATAN
PIHAK
PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah yang
berukuran [.........] meter x [.........] meter, atau seluas [..........] meter
persegi yang terletak di wilayah [...................................],
[....................................],
Kecamatan
[......................], Kelurahan [...........................].
(Selanjutnya disebut “Rumah”)
Pasal 2
TUJUAN
Bahwa PIHAK
KEDUA akan mempergunakan Rumah tersebut untuk keperluan
[...........................................],
Pasal 3
SERAH TERIMA RUMAH
Pada saat Perjanjian ini
ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari
penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima (selanjutnya
disebut “Berita Acara Serah Terima”)
Pasal 4
JANGKA WAKTU
1.
Sewa
Menyewa ini dibuat untuk jangka waku [.......] ([.......]) tahun, dan dapat
diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak
2.
Jangka
waktu itu dihitung mulai dari tanggal [.......] yang akan berakhir dengan
sendirinya menurut hukum pada tanggal [.......].
3.
Apabila
PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK
KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya [.......] bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini
Pasal 5
PENGGUNAAN
RUMAH
1.
PIHAK
KEDUA tidak akan mempergunakan Rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang
disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu
dari PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK
PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang
berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib
mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran
atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
HARGA
SEWA
1.
Sewa
menyewa Rumah (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar
[.......................] per bulan.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Rumah, Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) terhadap Rumah dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain
mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan
harus dibayar oleh PIHAK [..................]
Pasal 7
PEMBAYARAN HARGA SEWA
1.
Pembayaran
Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata
uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA
akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
2.
Tata
cara Pembayaran sewa:
Harga Sewa dibayarkan
dimuka untuk setiap periode satu bulan, (misal)
Pasal 8
PEMELIHARAAN/PERAWATAN
OLEH
PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK
PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh
lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan
kelestarian lingkungan serta termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian
lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.
2.
Selanjutnya
PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan
dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan
kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.
Pasal
9
PEMELIHARAAN/PERAWATAN
OLEH
PIHAK KEDUA
1.
PIHAK
KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Rumah dengan sebaik-baiknya sebagai
seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang
ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Rumah,
termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam 1
(satu) tahun, serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan
kelestarian lingkungan.
2.
PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian
lain di sekitar Rumah yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari
PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK
KEDUA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan
perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan
oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan dan/atau pekarangannya dan segala
pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 10
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini
adalah merupakan haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa atau sitaan dan
tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.
2.
PIHAK
PERTAMA selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan
hak-haknya sebagai penyewa dari Rumah tersebut dengan tidak mendapat gangguan
dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA sebagai
akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA,
kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure).
Yang dimaksud dengan
Keadaan Kahar adalah keadaan seperti, namun tidak terbatas pada perang,
kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan
disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau
kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada
dalam Perjanjian ini.
Pasal
11
PENGALIHAN
1.
PIHAK
KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan
Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya
kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu
perjanjian pengalihan sewa menyewa Rumah yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
ini.
2.
Sejak
perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak
ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa
dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan
setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa
serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun
dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 di atas.
Pasal
12
PEMUTUSAN
PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak setiap
saat memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat
berakhirnya Jangka Waktu Sewa Menyewa dengan syarat sebagai berikut:
1.
PIHAK
KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan
pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua
belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan Fasilitas oleh
PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan Fasilitas dari PIHAK PERTAMA).
2.
PIHAK
KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang
telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa
menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK
KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
13
PEMUTUSAN
PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK
PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian
ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada
PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut :
a)
Dalam
hal PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini dan/atau perangkat
peraturan lainnya dan tetap lalai atau menolak untuk memperbaiki pelanggaran
atau kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan meskipun PIHAK KEDUA telah
menerima peringatan dari PIHAK PERTAMA tentang pelanggaran atau kelalaiannya.
b)
Apabila
PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya
yang terhutang selama 3 (tiga) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan
tersebut jatuh tempo.
2.
Segala
akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA
tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA
semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak
mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan
pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan
kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.
Pasal 14
PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA
KARENA KEADAAN MEMAKSA
Apabila karena Keadaan Kahar Rumah yang disewakan atau
bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan
sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa Menyewa ini putus demi hukum
terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu PIHAK KEDUA tetap
berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan
tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.
Pasal 15
PENYERAHAN RUMAH
PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1.
Apabila
Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila
Rumah tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka
PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Rumah yang disewakan
kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
permintaan/pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan
dan penyerahan tersebut.
2.
Apabila
setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan Rumah kepada PIHAK PERTAMA
masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK
KEDUA yang tertinggal di Rumah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk
menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan
cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk
tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat
diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
3.
Apabila
PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan Rumah yang disewakan pada
PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka
PIHAK PERTAMA berhak menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK
PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang
berwenang.
Dibuat di :
[............................................]
Tanggal :
[............................................]
Pihak Kedua, Pihak
Pertama
[............................] [.............................}