SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
1. Sebagai
Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama :
[.........................................................]
Alamat :
[.........................................................]
2. Sebagai
Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama :
[.........................................................]
Mulai
Bekerja :
[.........................................................]
Jabatan :
[.........................................................]
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat
untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.........(...............)] [
tahun atau bulan]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama
[.........(...............)]
Dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal,
bulan, tahun]
§ Jam
Kerja
Pihak
Pertama (1) mempunyai jam kerja [.........(...............)] jam perhari atau
[.........(...............)] jam perminggu.
§ Gaji
Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji
Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[
…………………........]
Tunjangan
Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan
Transportasi Rp [……………….],- per bulan.
§ Biaya
Pengobatan
Pada
akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar
Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan).
Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat
Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam
tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau
Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
§ Cuti
Tahunan
Pihak
Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama
1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
§ Pengunduran
Diri
Pengunduran
diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu)
bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [.....] hari sebelum maka Pihak
Kedua tidak berhak menerima uang gaji
dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
§ Pemutusan
Hubungan Kerja
Pihak
Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak
wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang
dianggap merugikan Perusahaan.
§ Kedisiplinan
dan Ketertiban
Kedisiplinan
dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati,
apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila
Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka
Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani
oleh Kedua Belah Pihak.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(..............................) (..............................)
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG
DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
1. Melakukan
pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2. Melakukan
penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau
sesama karyawan.
3. Melakukan
aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan /
peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
4. Mabuk,
madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam,
melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5. Merusak
dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik
perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan
keterangan palsu ( tidak benar ).
7. Menghina
dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman
sekerja.
8. Mencampuri
/ membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9. Tidak
masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang
kuat selama [..........] hari berturut - turut dalam [...............] minggu
atau [................] hari berturut – turut [..............] bulan.
10. Terlambat
masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan
meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai
menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan
lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat
melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan
pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang
milik tamu.
14. Karyawan
tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain
yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata
tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah
ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di
tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak
manajemen.
[kota,tanggal, bulan, tahun]
Menyetujui,
( …………………………. )